Sahijab – Banyak pasangan muda mudi yang saat ini masih menunda-nunda pernikahan, padahal mereka sudah siap secara lahir batin. Padahal, menyegerakan pernikahan adalah sebuah kewajiban.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadis, yang artinya: "Barangsiapa yang senang terhadap sunnahku, maka hendaklah ia mengikuti sunnah, dan sesungguhnya diantara sunnahku adalah menikaha." (HR. Al Baihaqi).
Namun, perlu diketahui, sebelum memutuskan menikah ada lima rukun yang harus dipatuhi.
Dikutip Sahijab dari laman NU, dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, berbunyi: "Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni pengantin pria, pengantin wanita, wali, dua saksi, dan shighat."
Pengantin pria adalah calon suami yang telah memenuhi syarat. Dan, tidak boleh ada paksaan dalam sebuah pernikahan. Syarat-syaratnya, antara lain adalah: