Pengantin wanita adalah calon istri yang akan dipersunting oleh pengantin pria. Bukan mahramnya, seperti tidak sepersusuan, darah dan hubungan kemertuaan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Henna Saat Pernikahan?
Rukun nikah berikutnya adalah adanya wali bagi pengantin wanita. Ayah adalah wali sahnya, jika sudah tidak ada, maka kakek, paman dari pihak ayah boleh menggantikannya. Atau saudara kandung dari ayah, seperti kakak, adik, saudara pria ayah, paman dan anak laki-laki dari paman.
Saksi adalah rukun nikah berikutnya, dan harus memenuhi syarat yaitu dipercaya dan adil. Setidaknya, harus ada dua saksi dengan syarat sebagai berikut: