Sementara itu, jika wanita muslimah diajak menikah oleh mereka yang non muslim dengan sangat tegas dilarang. Dan pelarangan ini telah disepakati oleh ijma' ulama karena tidak akan ada kebaikan di dalamnya.
Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah al-Mumtahanah ayat 10:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka."
Wallahu a'lam bisshawab.