Baca Juga: Hukum Nikah Siri, Apakah Pernikahan Tetap Sah atau Tidak?
Mayoritas ulama telah sepakat, termasuk ulama dari empat madzhab. Bahwa, haram menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab, berdasarkan firman Allah.
Namun, hukumnya tersebut masih di antara mubah dan mahruh. Tapi perlu digaris bawahi pendapat para ulama ini, apalagi di suatu tempat masih banyak wanita muslimah yang shalehah.
Maka pilihan lebih baik jatuh kepada wanita muslimah untuk dinikahi, karena akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.
Sementara itu, pendapat Umar bin Khattab sangat jelas dan tegas. Bahwa ia melarang setiap muslim atau muslimah menikah dengan wanita non muslim, bahkan dari kalangan ahli kitab.
Umar bin Khattan secara tegas mengatakan tentang hukum menikah beda agama, saat ditanya. Umar dengan tegas biasanya akan menjawab dengan:
حرّم الله تعالى المشركات على المسلمين، ولا أعرف شيئاً من الإشراك أعظم من أن يقول المرأة: ربّها عيسى، أو عبدٌ من عباد الله تعالى