Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
Dikutip Sahijab dari Rumah Fiqih, hukum pernikahan beda agama ini tidak mutlak. Karena di dalam Surah al-Maidah ayat 5, diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, asalkan menjaga kehormatannya. Dan pernikahan tersebut untuk menghindari zina yang mungkin bisa terjadi.
Baca Juga: Hukum Nikah Siri, Apakah Pernikahan Tetap Sah atau Tidak?
Mayoritas ulama telah sepakat, termasuk ulama dari empat madzhab. Bahwa, haram menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab, berdasarkan firman Allah.
Namun, hukumnya tersebut masih di antara mubah dan mahruh. Tapi perlu digaris bawahi pendapat para ulama ini, apalagi di suatu tempat masih banyak wanita muslimah yang shalehah.
Maka pilihan lebih baik jatuh kepada wanita muslimah untuk dinikahi, karena akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.