Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”
أما لو قال بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة... فيصح العقد
Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397) Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh.
Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS. Al-Baqarah 275, yaitu: 1. Kelak akan bangkit dari kubur dalam keadaan seperti orang yang gila 2. Tempat kembali orang-orang yang sedemikian itu adalah neraka, dan ia adalah seburuk-buruk tempat kembali.