3. Jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan.
4. Semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya.
Kita menggaris bawahi, bahwa dalam transaksi gadai, tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang).
Yang terjadi, ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang utang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik yang berutang.
Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara itu, mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah,