“Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi)
Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang.
Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah,
Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang, dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena, berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan, semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156)
Mengingat akad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut,