Namun, pendapat Hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan, ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki, sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani)
Namun, tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena, motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Allahu a’lam.
Baca juga: Islam Membolehkan Utang Piutang dengan Catatan Berikut