“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Kedua, keterangan az-Zajjaj,
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” [Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461]
Berdasarkan keterangan di atas, maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral makeup ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Jadi, kecantikan muslimah bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.
Dan, bagi Anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa Anda mencintai istri.