Ia menambahkan, dalam hadits 601 menyebutkan tentang hewan-hewan tersebut boleh dibunuh. Baik sedang ihram atau tidak sedang ihram, baik di wilayah haram atau di wilayah halal. Wilayah Haram seperti Mekkah dan Madinah.
“Dikatakan dalam hal ini, dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘ada lima binatang yang semuanya fasik, artinya mengganggu, boleh dibunuh di luar tanah haram, tanah suci atau di dalam tanah haram, walaupun kita sedang berihram,” tuturnya.
Binatang-binatang tersebut, yaitu kalajengking, burung rajawali, burung gagak, tikus, dan anjing buas yang suka menggigit. “Bahkan, ada hadits lain di bab Sholat yang menjelaskan bolehnya seseorang membunuh ular dan kalajengking, walaupun dalam keadaan sholat.
Kendati demikian, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, untuk hewan ular, ada hukum tersendiri lagi. Sandainya kita melihat atau bertemu ular di rumah, di tempat lain, di rumah makan, sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mengusirnya tiga kali. “Katakan keluarlah tiga kali, usir tiga kali. Kalau dia tidak bergerak, tidak bersedia keluar ular itu, bunuhlah dia,” ujarnya.
Baca juga: Makna Mimpi Bertemu atau Digigit Ular