Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, menurut para ulama wanita haid masih diperbolehkan membaca Alquran. Hal ini seperti disebutkan dalam sebuah hadits, jika wanita haid hanya dilarang untuk thawaf dan sholat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha yang akan melakukan umrah akan tetapi sedang haid:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
Artinya: "Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat." (HR.Al-Bukhari dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Di dalam hadits ini menunjukkan, jika sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha masih diperbolehkan beribadah haji kecuali yang dua. Ini menguatkan pendapat para ulama, jika wanita haid boleh membaca Alquran.
Namun jika ingin membaca Alquran, para ulama berpendapat bahwa tangan wanita haid tidak boleh bersentuhan langsung dengan mushaf atau kulit/sampul. Dan bisa menggunakan kain atau benda lainnya agar tidak bersentuhan langsung.