Sahijab – Wabah virus Corona telah mengubah cara kita bersosialisasi, termasuk sholat berjamaah di masjid menjadi di rumah. Lalu, bagaimana hukum mengerjakan sholat di rumah? Berikut penjelasan ustaz Adi Hidayat atau UAH yang harus Anda ketahui.
Dikutip Sahijab dari akun resmi Ustaz Adi Hidayat di Youtube, ia menjelaskan bagaimana syarat dan ketentuan untuk mengerjakan sholat. Terutama saat wabah seperti virus corona, yang saat ini semakin menyebar di seluruh penjuru dunia.
"Sholat yang kita tunaikan itu ada syarat ada ketentuannya," kata ustaz Adi.
Selain itu, UAH juga menambahkan, jika di wilayah sekitar masjid rawan, lebih baik berdiam diri di rumah. Terutama, jika tidak diketahui, siapa saja yang bisa menyebarkannya.
Baca Juga: Gemar Sholat Tahajud? UAH: Ini Janji Allah di Dunia dan Akhirat
"Kalau takut ada menular virus Corona atau di wilayah kita ini ada yang terkena dan tidak diketahui siapa, kita tidak usah ke masjid, cukup berdiam diri di rumah," tambahnya.
Sementara itu, soal pahala salat di rumah jika sedang terjadi wabah penyakit, sama seperti yang dikerjakan di rumah. Karena kita tidak tahu, apakah saat keluar rumah virus bisa menyerang kita atau tidak.
"Cukup kerjakan sholat di rumah. Di rumah pun kalau biasa ke masjid, pahalanya sama dengan ke masjid," tegasnya.
Namun, jika di wilayah sekitar kita aman, dan tidak ada kasus COVID-19, sholat bisa dilakukan seperti biasa. Dan, shaf sholat pun harus lurus dan rapat.
Baca Juga: Doa Khusus dari Nabi Muhammad SAW Berlindung dari Keburukan Penyakit
"Tapi kalau kita sedang situasinya aman, tidak ada virus, tidak ada apa-apa atau di luar, dan dipastikan aman, maka kerjakan seperti biasa, rapatkan dan luruskan seperti biasa," ucap ustaz kelahiran Pandeglang ini. (asp)