Sahijab Tips – Ratusan anak atau ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska sepanjang tahun 2022 lalu. Alasannya beragam, dari faktor ekonomi hingga karena hamil duluan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada 2021 sebanyak 266 siswi di Ponorogo menjadi pemohon Diska ke Pengadilan Agama Jawa Timur agar dapat menikah di bawah umur. Sebanyak 191 pemohon di 2022, bahkan sudah ada 7 pemohon dispensasi pada awal 2023.
Di Indonesia sendiri hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu, hamil di luar nikah juga dianggap sebagai aib dalam keluarga. Maka tak jarang wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.
Berbicara soal menikah saat sedang mengandung bayi atau hamil, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mengutip Jurnal Hukum Perdata Islam, Universitas Islam Negeri Banten, menurut pandangan Imam Syafi’I, perkawinan yang dilakukan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.
Itu artinya perkawinan tetap boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan hamil. Baik dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain.