Lantas bagaimana nasab bayi yang dikandung?
Menukil lama Majelis Ulama Indonesia, Al Quran telah menyampaikan di surat Al Insyirah ayat 32 bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan paling buruk.
Kemudian, Penulis buku Tafsir, Ibnu Asyur dalam kitab Tafsirnya at-Tahrir wa at-Tanwir mengatakan bahwa larangan “mendekati zina” adalah kiasan. Mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi bila melakukannya.
Lebih lanjut, dalam pandangan Ibnu Asyur mengatakan bahwa anak yang terlahir dari hasil perzinahan menjadi kebejatan moral. Hal ini dianggap sama dengan masa jahiliyah di mana banyak orang menyia-nyiakan anak dengan cara dikubur hidup-hidup.
“Bayi ini tidak akan memiliki ayah dari sudut pandang agama. Karenanya hamil di luar nikah dari hasil perzinaan, sedari awal sama saja dengan mengubur anak hidup-hidup,” tulis Ibnu Asyur dalam buku Tafsirnya at-Tahrir juz 15 halaman 89.
Langkah yang dapat dilakukan orang tua