Sama seperti pernikahan pada umumnya, pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat menikah.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:
Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi akta kelahiran.
Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
Surat keterangan orang tua.
Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun.
Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.