Sahijab Tips – Tak bisa dipungkiri bahwa pelakor alias perebut laki orang kian merambak atau semakin bertambah banyak. Hal itu tersiar di media massa. Banyak kasus terjadi di Tanah Air.
Ternyata ada hukumannya bagi pelakor menurut agama islam. Perilaku perzinahan atau perselingkuhan termasuk diharamkan. Hukumannya pun dalam agama islam sangat mengerikan yaitu rajam.
Hukuman rajam ini yaitu pelaku dihukum dengan cara dilempari dengan batu hingga meninggal dunia. Ini berlaku jika seseorang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
Sementara bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah seratus kali cambukkan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun.
Dalam islam, perselingkuhan atau pelakor dianggap sebagai yang merusak institusi pernikahan dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagaimana Allah Aazza wa Jalla berfirman, yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”