Oleh sebab itu, islam sangat menentang perilaku tersebut dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami,”(HR Ahmad).
Dalam ajaran Islam, perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam perilaku yang diharamkan. Azab atau hukuman bagi pelakor dalam ajaran Islam sebenarnya sama dengan azab bagi pelaku zina.
Hukuman di dunia bagi pelakor yang sudah menikah adalah rajam, yaitu dihukum dengan dilempari batu hingga meninggal dunia. Sementara bagi pelakor yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun. Hukuman cambuk ini sudah diberlakukan di Aceh.