Jakarta – Sholat jenazah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan untuk mendoakan dan mengurus jenazah yang telah meninggal dunia. Shalat jenazah merupakan salah satu hak jenazah yang harus dipenuhi oleh umat Muslim sebelum pemakaman.
1. Waktu Pelaksanaan: Shalat jenazah dapat dilakukan setiap waktu, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat, seperti saat terbit matahari, tergelincir matahari, dan saat shalat wajib sedang berlangsung.
2. Jenazah dan Pengurus: Shalat jenazah dipimpin oleh seorang imam atau pemimpin shalat, dan diikuti oleh jamaah yang hadir. Jumlah jamaah tidak diwajibkan, tetapi disunnahkan agar banyak orang hadir untuk mendoakan jenazah.
3. Rukun dan Sunnah Shalat Jenazah: Shalat jenazah terdiri dari empat rukun (unsur wajib) dan tidak memiliki sunnah rawatib (unsur sunnah yang dianjurkan).
a. Takbiratul Ihram: Setelah niat, shalat jenazah dimulai dengan takbiratul ihram, yaitu mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan telinga dan mengucapkan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar).