Kedua adalah dengan bahan makanan sebesar satu mud yang biasa kita makan. Satu mud setara dengan 0,75 kilogram gandum, atau dua mud selain gandung. Tetapi, bahan makanan pokok seperti gandum atau beras saja tidak cukup. Lauknya harus disertakan.
Baca Juga: Golongan yang Diizinkan Tidak Puasa
Ada tata cara untuk pembayaran Fidyah, untuk meringankan lebih baik dibayar setiap adzan magrib berkumandang, di setiap puasa yanh ditinggalkan. Atau dibayar di akhir Ramadhan.
Berikut dalil yang melandasinya:
"Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)."