Sahijab – Bulan Ramadhan adalah saatnya bagi kita untuk 'menabung' pahala amal ibadah. Banyak sekali amalan-amalan kecil yang dilipatgandakan pahalanya. Hal-hal yang kita anggap sepele, itu mungkin bisa jadi ladang bagi kita untuk mencari keberkahan di bulan yang suci ini.
Namun bagi beberapa orang, puasa di bulan Ramadhan boleh tidak dilakukan. Di antaranya adalah mereka yang sedang sakit, bepergian jauh, ibu hamil dan sedang menyusui.
Baca Juga: Ibu Menyusui dan Ingin Puasa, Perhatikan Lima Hal Ini
Lalu ada pertanyaan, bagaimana jika ibu yang sedang menyusui tersebut dibantu oleh susu formula? Apakah masih boleh untuk membatalkan puasanya? Inilah jawaban dari Buya Yahya.
Dikutip Sahijab dari akun Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal kekhawatiran salah satu ibu yang sedang menyusui. Meskipun ia menggunakan susu formula sebagai tambahan nutrisi bagi bayinya. Lantas apakah ibu tersebut boleh membatalkan puasanya?
Jawaban dari Buya adalah boleh, baik itu anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Namun dengan syarat, ada kekhwatiran dari ibu tersebut terhadap anaknya. Apakah anak tersebut nantinya akan sakit atau perkembangan fisiknya tidak baik.
"Seorang ibu yang menyusui anaknya. Apakah dia menyusui anak pertama, kedua, ketiga. Ketika menyusui ada pengaruh, kekhawatiran akan fisikya menjadi lemah. Maka seorang wanita boleh berbuka," ucap Buya.
Akan tetapi, ia harus meng-qadha-nya nanti di bulan lainnya.
Jika kekhawatiran tersebut hanya pada bayinya saja, tidak kepada dirinya, maka ia juga harus membayar fidyah selain meng-qadha puasa.
"Kalau ternyata anda aman-aman saja, hanya khawatir Anda kepada bayi Anda. Anda sama sekali tidak khawatir tentang diri Anda, maka Anda wajib meng-qadha plus membayar satu mud dalam sehari," Buya menambahkan.
Sementara dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, besarnya fidyah adalah satu mud. Fidyah sendiri bisa dibayarkan dalam beberap bentuk, pertama adalah dengan menyiapkan makanan yang siap dimakan. Dan mengundang orang-orang miskin, untuk memakannya.
Kedua adalah dengan bahan makanan sebesar satu mud yang biasa kita makan. Satu mud setara dengan 0,75 kilogram gandum, atau dua mud selain gandung. Tetapi, bahan makanan pokok seperti gandum atau beras saja tidak cukup. Lauknya harus disertakan.
Baca Juga: Golongan yang Diizinkan Tidak Puasa
Ada tata cara untuk pembayaran Fidyah, untuk meringankan lebih baik dibayar setiap adzan magrib berkumandang, di setiap puasa yanh ditinggalkan. Atau dibayar di akhir Ramadhan.
Berikut dalil yang melandasinya:
"Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)."