Jawaban dari Buya adalah boleh, baik itu anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Namun dengan syarat, ada kekhwatiran dari ibu tersebut terhadap anaknya. Apakah anak tersebut nantinya akan sakit atau perkembangan fisiknya tidak baik.
"Seorang ibu yang menyusui anaknya. Apakah dia menyusui anak pertama, kedua, ketiga. Ketika menyusui ada pengaruh, kekhawatiran akan fisikya menjadi lemah. Maka seorang wanita boleh berbuka," ucap Buya.
Akan tetapi, ia harus meng-qadha-nya nanti di bulan lainnya.
Jika kekhawatiran tersebut hanya pada bayinya saja, tidak kepada dirinya, maka ia juga harus membayar fidyah selain meng-qadha puasa.
"Kalau ternyata anda aman-aman saja, hanya khawatir Anda kepada bayi Anda. Anda sama sekali tidak khawatir tentang diri Anda, maka Anda wajib meng-qadha plus membayar satu mud dalam sehari," Buya menambahkan.
Sementara dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, besarnya fidyah adalah satu mud. Fidyah sendiri bisa dibayarkan dalam beberap bentuk, pertama adalah dengan menyiapkan makanan yang siap dimakan. Dan mengundang orang-orang miskin, untuk memakannya.