Pertama, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini, berlaku bagi dua orang. Pertama, adalah orang yang berbuka puasa, karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa, demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya. Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Padahal, ia sempat mengqadhanya.
Kedua, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah. Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur.
Ketiga, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha. Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.
Keempat, buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila. Termasuk, dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M. Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja.
Baca juga: Agar Anak Betah Belajar di Rumah, Pakai Cara Berikut