Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan ketentuan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa, Basanuddin AF mengatakan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Baca juga: Itikaf Ramadhan di Rumah Saat Corona Menurut Ustadz Abdul Somad
Lalu, kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholah, atau tempat lain.
Kemudian, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang masjid, musholah, tempat lain.
"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis 13 Mei 2020.
Tentunya, ia menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.