Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ketentuan bagi umat Islam yang melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19, yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
"Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah, dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asroroun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.
Maka, ia menjabarkan, jika sholat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: jumlah jamaah yang sholat minimal empat orang, satu orang imam, dan tiga orang makmum, kaifiat sholatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini dan usai sholat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," katanya.
Namun, jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: berniat niat shalat idul fitri secara sendiri, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr), tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka panduan Kaifiat Sholat Idul Fitri Berjamaah. "Tidak ada khutbah," ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan prihal ketentuan hukumnya. Bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).