Sahijab – Salah satu ormas nasional yang kantor pusatnya berdudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Wahdah Islamiyah, memastikan tidak akan menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid ataupun di lapangan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, DR. KH. Muhammad Zaitun Rasmin tersebut, terdapat enam poin penyampaian.
Di antaranya bahwa seluruh anggota, simpatisan Wahdah Islamiyah, dan masyarakat Muslim, diimbau untuk melakukan sholat Ied di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti.
Baca juga: Jawa Timur Izinkan Umat Islam Sholat Idul Fitri di Masjid
Panduan tentang pelaksanaan sholat Ied di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti, sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Selain itu, surat edaran itu juga mengimbau, agar seluruh masjid Wahdah Islamiyah dan masjid lainnya, agar tetap meniadakan atau tidak melonggarkan, membuka kesempatan pelaksanaan sholat Jumat, sholat fardhu berjamaah lima waktu, sholat Tarawih, sampai adanya kepastian kondisi dianggap aman oleh pihak yang berwenang.
Para da'i dan khatib Wahdah Islamiyah seluruh Indonesia, juga diminta agar tetap mematuhi arahan untuk tidak melakukan khutbah atau ceramah kajian Ramadhan di masjid-masjid.
"Senantiasa menghindari kerumunan, serta tetap melakukan social distancing dan physical distancing," kata Ustadz Zaitun, sapaan akrabnya, dalam surat edaran itu.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat itu, juga meminta agar pengurus DPW dan DPD Wahdah Islamiyah, agar melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat, supaya tidak melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Tetap tegas dan disiplin menjalankan PSBB di daerahnya,” tuturnya.
Baca juga: Sidang Isbat Idul Fitri akan Digelar Sesuai Protokol Kesehatan