Sahijab – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, agar umat Islam di daerah yang penyebaran virus Corona tidak terkendali, supaya tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah lima waktu, serta sholat Tarawih di masjid dan musholah tapi mengerjakannya di rumah saja.
Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah, tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid bagi yang melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah.
"Saya rasa, hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas di Jakarta, Minggu 17 Mei 2020.
Baca juga: Ketentuan MUI soal Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Namun, MUI sangat menyayangkan terhadap Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta.
"Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor, dan di pabrik-pabrik, serta di tempat lainnya," tegasnya.
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah, para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi yang melaksanakan sholat Jumat dan sholat jamaah, serta Tarawih di masjid karena berbahaya.