Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama, tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, mal, di jalan, bandara, di kantor, pabrik, dan lainnya untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi ber kumpul karena berbahaya.
Hal demikian, menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat. Apalagi, melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.
Padahal, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.
"Tetapi, pemerintah dan petugas, tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat, akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan pemerintah dan petugas, di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan sholat Jumat dan berjamaah di mesjid karena berbahaya, Asal, pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja tanpa kecuali.
"Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tetapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri, dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," katanya.
Baca juga: Jika Tak Biasakan Pola Hidup Baru, Indonesia Tak Selamat dari Corona