Mantan Danjen Kopassus ini menyampaikan, kasus postif di sejumlah daerah masih fluktuatif. Ada daerah yang mengalami penurunan kasus, ada pula yang meningkat.
Ia terus mengingatkan tentang pentingnya masyarakat mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini ada Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas.
"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan, ataupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk kereta api," ujar Doni.