6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC), jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
7. Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:
- Di samping di masjid-masjid, juga di mushola-mushola dan tempat-tempat umum;
- Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan sholat Jumat dua gelombang.
9. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
“Ini untuk edaran ke masjid-masjid dan jamaah dalam menghadapi pelaksanaan kebijakan New Normal atau normal baru,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla, dikutip melalui keterangannya, Senin malam, 1 Juni 2020.