Ketika terjadi kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.