Sahijab – Penggunaan perangkat pengeras suara masjid atau yang lebih dikenal dengan ‘toa’, dianjurkan dapat digunakan untuk memperkuat penyebaran informasi mengenai COVID-19 di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa hal itu, sekaligus menjadikan masjid tidak hanya untuk tempat ibadah saja, tetapi juga meningkatkan fungsi sosial.
“Kalau menurut kami, (penggunaan toa) bukan saja boleh, tetapi dianjurkan,” jelas Kamaruddin, seperti dikutip dalam keterangannya, saat dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Baca juga: 5 Hikmah Wabah Corona Menurut Aa Gym
Menurut Kamaruddin, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Kementerian Agama, tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19.
"Dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ sesungguhnya. Jadi, ada fungsi agama, keagamaan, ada fungsi sosial keagamaan,” jelas Kamaruddin.
Dalam hal ini, Kamaruddin juga mengatakan bahwa segala jenis kegiatan yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kegiatan sosial keagamaan sangat relevan untuk dilakukan.