3. Jika Bipih diambil semuanya, setoran awal dan setoran pelunasannya: Status Nomor Porsi Haji, dinyatakan Batal.
"Calon haji dinyatakan membatalkan Keberangkatan. Hilang Hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Harus daftar ulang dan mengantre dari awal jika akan berhaji O."
Baca juga: Analis Sarankan Dana Haji Dikelola Sesuai Syariah