Sahijab – Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pesantren akan dinaikkan nominalnya. Hal tersebut telah diajukan Kementerian Agama dan disetujui oleh Komisi VIII DPR.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya komitmen memperhatikan pendidikan agama dan keagamaan. Salah satu indikasinya adalah dari kebijakan alokasi anggaran yang telah dibahas dan disetujui Komisi VIII DPR.
"Alokasi anggaran yang diusulkan Kemenag untuk penguatan pendidikan agama dan keagaman, termasuk pesantren, telah disetujui Komisi VIII DPR," kata Fachrul lewat siaran pers resminya, Sabtu 27 Juni 2020.
Alokasi anggaran bantuan operasional (BOP) juga diberikan kepada pondok pesantren dalam menghadapi pandemi Covid-19. Setiap tahun, anggaran pembinaan pesantren diketahui hanya berkisar 500 miliar.
Baca juga: Hijabers Bekerja Kudu Waspada, Kantor Rawan Penularan Covid-19
Sementara pada tahun ini, untuk mempersiapkan pesantren tetap produktif dan aman dari Covid-19, Kemenag telah mengalokasikan anggaran BOP sekitar 2,3 triliun.
"Tahun 2020, BOP pesantren dialokasikan hanya 20 juta. Tahun 2021, kita mengusulkan dan sudah disetujui Komisi VIII BOP pesantren naik. Semoga usulan ini juga disetujui Kementerian Keuangan," ujar Menag.