فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“maka nikahilah mereka para perempuan dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Annisa: 25)
Dan kembali diulang di surat Annisa ayat 24 sebagai berikut:
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
“maka berikanlah mahar para perempuan tersebut sebagai bentuk kewajiban.” (QS. Annisa: 24)
Sementara dalam hadistnya, Rasulullah Muhammad SAW juga membincang tentang mahar dalam pernikahan.
Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, diantaranya hadits riwayat Bukhari dan Muslim: