Calon jemaah haji akan diminta untuk menjalani periode karantina kedua setelah selesai menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan ketat bagi siapapun yang masuk wilayah situs haji tanpa izin atau tidak terdaftar sebagai jemaah haji 2020. Bagi siapapun yang memasuki wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin mulai 28 Zulqodah sampai akhir 12 Zulhijah akan didenda SR10.000 setara Rp38,4 Juta.