Asrorum menjelaskan, menjalankan sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Namun, di tengah pandemi Covid 19, pelaksanaan sholat Idul Adha harus mempertimbangkan situasi yang dapat menyebabkan penularan pada masyarakat yang lain.
"Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah Covid-19, yang belum sepenuhnya terkendali ini, harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: 10 Bahasa Disiapkan Saat Khutbah Hari Arafah