Sahijab – Jelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriah atau sering disebut Hari Raya Qurban di masa pandemi Covid 19, pemerintah mengeluarkan imbauan khusus, terkait pelaksanaan sholat Id di masjid atau lapangan.
“Kepada pengelola masjid, pastikan menyiapkan petugas pengawasan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers secara virtual di BNPB, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Menjawab Bagaimana Qurban Idul Adha dengan Ayam
Wiku menambahkan, petugas masjid atau yang melaksanakan sholat id di lapangan terbuka, agar menyemprotkan disinfektan ke semua area, sebelum sholat dilaksanakan. Dan, mengatur jarak antarjamaah minimal satu meter.
Selanjutnya, pengelola juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer sebelum jamaah berwudhu, serta memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk.
"Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah sesuai rukun, serta tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infaq," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan sholat Id di masjid atau lapangkan, diharuskan membawa sajadah sendiri. Menggunakan masker, menghindari kontak langsung, dan memastikan dalam kondisi sehat.