Sahijab – Jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah tahun ini wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah pelaksanaan haji selesai. Mereka tak boleh melepas tag elektronik agar bisa tetap terlacak keberadaannya.
Dikutip dari Arab News, meski sudah kembali ke rumah, gelang elektronik ini tak boleh dilepaskan. Gelang ini dirancang untuk memantau kepatuhan jemaah haji terhadap karantina, serta memantau dan mencatat status kesehatan mereka melalui aplikasi "Tatamman".
Seluruh jemaah haji diharuskan untuk karantina sebelum memulai haji dan mengenakan gelang untuk memastikan mereka mematuhi aturan isolasi diri sebagai bagian dari langkah-langkah ketat untuk menahan penyebaran virus corona.