Terkait tarif layanan, kata Menag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya.
Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari, dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.
Menag juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal.
Menag mengusulkan, perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.
Pemeriksa halal, nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.
Sementara itu, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.
“Bapak Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan," tutur Menag.