Sahijab – Di masa pandemi COVID-19 ini, angka perceraian justru meningkat. Menurut Kementerian Agama, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof. Amany Lubis menyampaikan bahwa kabar perceraian membuat hati gelisah dan telinga panas di tengah wabah virus Covid-19 yang melanda Tanah Air.
“Itu membuat hati kita bergetar karena Allah SWT sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa, menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah SWT," kata Amany di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Karena itu, ia meminta kepada semua masyarakat agar sedapat mungkin ketahanan keluarga harus dijaga dan tidak melakukan perceraian.
Dia mengatakan, di zaman sekarang ini, tingginya perceraian justru terjadi di kalangan yang baru melangsungkan pernikahan. Banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai.
“Di sini kita prihatin dan perlu diberikan solusi serius, untuk itulah forum ini dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Selama Pandemi, Angka Perceraian Meningkat Terkait Faktor Ekonomi