Sahijab – Pemerintah RI masih menunggu pemerintah Saudi memenuhi dua syarat agar ibadah umroh (atau umrah, menurut KBBI) bisa dilakukan lagi. Dua syarat itu adalah dibukanya penerbangan dan ketentuan protokol kesehatan.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyampaikan hal tersebut setelah ikut mendampingi Konjen RI Eko Hartono bertemu dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Abdul Aziz Wazzan di Jeddah. Pertemuan ini berlangsung pada 3 September 2020. Hadir juga, koordinator fungsi konsuler KJRI Jeddah.
"Pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat," ujar Endang Jumali, seperti disampaikan melalui rilis yang diterima Sahijab pada Jumat, 4 September 2020.
Namun, menurut Endang, ada persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dibukanya musim umroh. Pertama, penerbangan internasional di Arab Saudi sudah dibuka kembali. Kedua, ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umroh di masa pandemi COVID-19 telah ditetapkan oleh Kemenkes Saudi.
"Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umroh masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan," ujar Endang menjelaskan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan untuk Umroh
"Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umroh," ujarnya melanjutkan.