Untuk menghindari hal itu, pihaknya mendesak Kementerian Agama memperjelas dan mempertegas definisi radikal, intoleran tersebut. Sebab, definisi tersebut menjadi pedoman pemberian sertifikat bagi penceramah.
"Jika tidak ada penjelasan, maka kita (MPU) tidak akan mendukung sertifikasi itu," katanya.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat: Hafidz Good Looking, Saya Bukan Radikal