Sahijab – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepullah mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap.
"Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua, dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020," ujar Maman, seperti dikutip Sahijab dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2020.
Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke BPS (Bank Penerima Setoran) awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking," jelasnya.
Maman menambahkan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, sebelumnya harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di puskesmas atau rumah sakit.
"Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan," kata Maman.