Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,
“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula, makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Ketiga, selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.
Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).