REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang dokter asal Lebanon berusia 40 tahun yang telah tinggal di Jerman sejak 2002 mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman sejak 2012. Ia diminta untuk setuju dan menandatangani pernyataan kesetiaan pada konstitusi Jerman dan mencela ekstremisme.
Namun Pengadilan Administratif Baden-Württemberg memutuskan menolak kewarganegaraan Jerman bagi pria Muslim tersebut. "Ini karena ia menolak berjabat tangan dengan wanita atas dasar agama," kata pengadilan seperti dilaporkan Deutsche Welle, dilansir di Sputnik News, Ahad (18/10).
Hakim memutuskan jabat tangan memiliki arti hukum karena itu mewakili kesepakatan kontrak. "Jabat tangan berakar pada kehidupan sosial, budaya, dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim.
Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.