Sahijab – Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil, setelah sejak 27 Februari, kedatangan jamaah umroh dari luar Saudi ditutup. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia, 18 – 50 tahun.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indoneia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik. Sedangkan umroh atau umrah dalam KBBI, artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jamaah ibadah umroh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi, karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Baca juga: Umroh Saat Pandemi, Jusuf Kalla Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak