Sahijab – Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil, setelah sejak 27 Februari, kedatangan jamaah umroh dari luar Saudi ditutup. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia, 18 – 50 tahun.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indoneia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik. Sedangkan umroh atau umrah dalam KBBI, artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jamaah ibadah umroh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi, karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Baca juga: Umroh Saat Pandemi, Jusuf Kalla Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (empat persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jamaah berusia di atas 50 tahun. “Ada 26.328 jamaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi, untuk berangkat umroh di masa pandemi ini,” kata Arfi, seperti dalam keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020.
Untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jamaah yang sudah melakukan pembayaran. “Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.
Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat, jika Arab Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.