Sahijab – Di saat penyebaran virus Corona semakin marak, ada pertanyaan. Apakah umat Islam masih wajib melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid?
Pertanyaan seperti itu pasti ada di pikiran setiap muslim, yang memang harus melaksanakan ibadah salat Jumat. Tetapi ada pengecualian, terutama di kala wabah virus Corona melanda di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan, siapa saja yang memang diharuskan melaksanakan ibadah salat Jumat. Dan, siapa saja yang harus menggantinya dengan salat Zuhur.
Berikut Sahijab kutip fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena itu merupakan bagian dari tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)
2. Orang yang terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur untuk menghindari penularan virus secara massal.
Baca Juga: Wabah Corona, MUI Anjurkan Umat Islam Tarawih dan Buka Puasa di Rumah
Orang yang terpapar virus corona juga haram melakukan ibadah sunnah rawatib lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid.
3. Wilayah yang berpotensi penularan virus Corona tinggi menurut pemerintah, boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. Juga diperbolehkan salat di rumah dan menghindari salat berjamaah.
Wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka wajib melakukan ibadah seperti biasa. Namun tetap wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Tidak boleh kontak fisik, harus membawa sajadah sendiri dan sering mencuci tangan.
4. Jika wilayah berpotensi mengancam jiwa, jangan menyelenggarakan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. Dan jangan melakukan aktivitas ibadah lainnya di masjid.
5. Jika wilayah penyebaran Covid-19 rendah, maka boleh menyelenggarkan ibadah salat Jumat dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga diri.
6. Umat Islam diwajibkan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak taubat, istigfar, zikir dan membaca Qunut Nazilah.
Baca Juga:
- Darurat Corona, Salat Jumat di Wilayah DKI Ditunda Dua Pekan
- Ada Fatwa MUI soal Corona, Masjid Aceh Tak Ganti Salat Jumat ke Zuhur
Itulah panduan dari MUI mengenai ibadah salat Jumat, semoga kita semua selalu diberikan keselamatan dan kesehatan. (asp)