Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, HM Basri Har juga menyatakan bahwa salat Jumat di masjid untuk wilayah Kalbar, tetap dilaksanakan seperti biasanya. Sedangkan imbauan agar salat Jumat ditunda, hanya untuk daerah yang tingkat penyebaran virus Corona tinggi.
"Salat Jumat di masjid untuk wilayah Kalbar, tetap dilaksanakan di masjid," kata Basri, saat ditemui pada Jumat 20 Maret 2020.
Ketua MUI Kalbar ini menambahkan bahwa sesuai Fatwa MUI Nomor: 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Covid-19, yang pelaksanaan salat Jumat ditunda hanya untuk daerah yang penyebaran virus Corona tinggi.
"Jadi, kalau untuk wilayah Kalbar, salat Jumat tetap di masjid,"ujarnya.
Baca juga: