REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Departemen Kepolisian New York (NYPD), AS setuju untuk berhenti memaksa wanita Muslim melepas jilbab dalam sesi foto penangkapan dan penahanan. Polisi setuju mengubah kebijakannya dan mengizinkan orang-orang beragama untuk difoto dengan penutup kepala selama wajah mereka dibiarkan terlihat.
Kebijakan ini diambil karena adanya beberapa tuntutan hukum yang mahal atas praktik tersebut. Salah satu gugatan diajukan oleh Jamilla Clark dan Arwa Aziz, yang masing-masing mengalami insiden terpisah karena harus melepas jilbab mereka atas permintaan departemen kepolisian.
"Mengerikan bahwa ini terjadi selama bertahun-tahun di New York dan kota kami mengkhianati nilai-nilai inklusi agama.Tapi sekarang kami tidak akan melihat lagi warga New York yang menjadi sasaran kebijakan diskriminatif ini,"kata Albert Fox Cahn, seorang pengacara yang mewakili wanita dalam gugatan mereka, dilansir dari Middle East Eye, Selasa (10/11).
Dalam gugatannya Clark menceritakan telah menangis dan merasa telanjang setelah dipaksa melepas jilbabnya selama berjam-jam. Ia ditahan pada Januari 2017 dengan tuduhan tingkat rendah karena melanggar perintah perlindungan.
Pada Agustus di tahun yang sama, Aziz ditangkap atas tuduhan serupa di Brooklyn. Dia mengatakan polisi menyuruhnya melepas jilbabnya untuk foto penangkapan resmi di lorong yang ramai dengan puluhan tahanan pria yang menonton.
Perlindungan untuk semua kelompok agama
Di bawah penyelesaian baru, pihak berwenang tidak akan diizinkan memaksa wanita melepas penutup kepala mereka kecuali diperlukan untuk penggeledahan. Departemen juga telah setuju mendokumentasikan selama tiga tahun ke depan setiap contoh di mana memaksa seseorang untuk melepaskan penutup kepala terkait agama.
Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.