Sahijab – IKEA Restoran dan Kafe resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI pada 21 Oktober 2020, melalui keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI.
Hal ini dilakukan IKEA Indonesia dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen IKEA Restoran dan Kafe, serta untuk memenuhi peraturan pemerintah UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, setelah enam tahun beroperasi di Indonesia.
Saat ini, sertifikasi halal IKEA Restoran dan Kafe berlaku untuk area Restoran, Food Counter, Bistro, Bakery, FIKA, dan restoran pegawai. Karena itu, semua makanan dan minuman yang disajikan di area tersebut, baik di Alam Sutera maupun Sentul City telah menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Baca juga: Kreatif di Tengah Pandemi, Korea Gelar Pekan Restoran Halal